Minggu, 10 Juni 2012

HKUM ANGLO SAXON

ANGLO SAXON
Awalnya diterapkan dan mulai berkembang pada abad 16 di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya. Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering disebut sebagai ANGLO SAXON.
Hukum Inggris karena keadaan geografis dan perkembangan politik serta sosial yang terus menerus, dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar perkembangan hukum Amerika.
Berkembang diluar Inggris, di Kanada, USA, dan bekas koloni Inggris (negara persemakmuran/ common wealth) spt, Australia, Malaysia, Singapore, India, dll.
Ciri dari common law system ini adalah :
  • tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata
  • tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan
  • tidak ada kodifkasi
  • keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis)
Dalam perkembangannya, hukum Amerika bertambah bebas dlm sistem hukum aktual nya, yang lama kelamaan terdapat perbedaan yang fundamental yaitu:
- Di Amerika Hk yang tertinggi tertulis, yakni konstitusi Amerika yang berada di atas tiap- tiap undang-undang.
- Di Inggris kekuasaan parlemen  untuk membuat uu tdk terbatas.
- Karena seringnya ada kebutuhan akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika (dibanding Inggris)lebih sering dihadapkan pada persoalan kepentingan umum.
- Kebutuhan untuk mensistematisasikan hukum, di Amerika dirasa lebih mendesak, karena banyaknya bahan hukum yang merupakan ancaman karena tidak mudah untuk diatur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar