ANGLO
SAXON
Awalnya diterapkan
dan mulai berkembang pada abad 16 di Inggris, kemudian menyebar di negara
jajahannya. Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan
masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering disebut
sebagai ANGLO SAXON.
Hukum Inggris karena
keadaan geografis dan perkembangan politik serta sosial yang terus menerus,
dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi
dasar perkembangan hukum Amerika.
Berkembang diluar
Inggris, di Kanada, USA, dan bekas koloni Inggris (negara persemakmuran/ common
wealth) spt, Australia, Malaysia, Singapore, India, dll.
Ciri dari common law system ini adalah :
- tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata
- tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan
- tidak ada kodifkasi
- keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis)
Dalam
perkembangannya, hukum Amerika bertambah bebas dlm sistem hukum aktual nya,
yang lama kelamaan terdapat perbedaan yang fundamental yaitu:
- Di Amerika Hk yang
tertinggi tertulis, yakni konstitusi Amerika yang berada di atas tiap- tiap
undang-undang.
- Di Inggris
kekuasaan parlemen untuk membuat uu tdk terbatas.
- Karena seringnya
ada kebutuhan akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika (dibanding
Inggris)lebih sering dihadapkan pada persoalan kepentingan umum.
- Kebutuhan untuk
mensistematisasikan hukum, di Amerika dirasa lebih mendesak, karena banyaknya
bahan hukum yang merupakan ancaman karena tidak mudah untuk diatur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar