Spam adalah penggunaan perangkat
elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh
penerimanya. Orang yang melakukan spam disebut spammer. Tindakan spam
dikenal dengan nama spamming.
Bentuk
spam yang dikenal secara umum meliputi : spam surat elektronik, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search
engine spam), spam blog, spam wiki, spam
iklan baris daring, spam jejaring sosial.
Beberapa
contoh lain dari spam, yaitu pos-el
berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita dalam suatu forum
kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan
kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk
mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, berita yang
tak berguna dan masuk dalam blog, buku tamu situs web, spam transmisi faks, iklan
televisi dan spam jaringan berbagi.
Spam dikirimkan oleh pengiklan dengan
biaya operasional yang sangat rendah, karena spam tidak memerlukan senarai
(mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan.
Karena hambatan masuk yang rendah, maka banyak spammers yang muncul dan
jumlah pesan yang tidak diminta menjadi sangat tinggi. Akibatnya, banyak pihak
yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP
(Penyelenggara
Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat
umum juga merasa tidak nyaman. Spam sering mengganggu dan terkadang
menipu penerimanya. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum
dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar